biaya jasa pengacara perceraian

Mengenai biaya jasa pengacara perceraian dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.contiunue reading
Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
Dalam undang-undang tak mengatur tentang standar harga yang mesti dibayar klien kepada pengacara. Agar memperoleh gambaran yang lebih jelas, berikut penjelasannya :
• Pasal 1 ayat (7) nomor 18 tahun 2003 tentang advokat/pengacara hanya menyebutkan bahwa imbalan jasa hukum pengacara yang diterima harus berdasarkan kesepakatan dengan klien.
• Pasal 21 ayat (1) dan (2) juga hanya menggariskan bahwa adanya hak untuk menerima honorarium atasjasa hukum yang telah diberikannya kepada klien. Sedangkan mengenai besarnya honorarium itu harus ditetapkan secara wajar

berdasrkan keputusan kedua belah pihak. Dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud wajar adalah dengan memeprhatikan resiko, waktu,kemampuan dan kepentingan klien.
• Pada pasal 4 (d) Kode etik Advokat menggariskan behawa besarnya honorarium wajib mempertimbangkan kemampuan klien. Dan pada pasl 4 (e) disebutkan bahwa tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Dan perlu dicatat, besarnya jasa hukum dibayarkan secara fleksible. Artinya pertimbangan-pertimbangan itu meliputi :

Untuk fee pengacara ditetapkan berdasrkan skala suatu perkara dengan kategori : besar, sedang dan kecil. Sementara itu operasional pengacara biasanya dimunculkan dalam kontrak ketika permintaan jasa hukum membutuhkan pelayanan yang memiliki mobilitas tinggi di berbagai tempat, waktu dan peristiwa


pengacara perdata

1
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
(Pegawai kepada Perusahaan)
Yang bertandatangan di bawah ini*):
1. Nama : [………………………………………………………..]
Jabatan : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Dalam hal ini sebagai kuasa dari ebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas […………………………..] berkedudukan di [……………………………………………………………………] berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dilampirkan pada perjanjian ini, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
􀂋 Bahwa PIHAK PERTAMA pada saat ini adalah pegawai pada PIHAK KEDUA.
􀂋 Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA : ‘‘sebuah bangunan rumah tinggal, berikut turutan dan pekarangannya, terletak dalam daerah [……………………………………………………………………………………………………………], setempat dikenal sebagai jalan [……………………………………] no. [……], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas bidang tanah di atas di mana didirikan bangunan/rumah tinggal tersebut, satu dan lain akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini dengan harga sebesar Rp [……………………………] termasuk biaya-biaya untuk pengosongannya.
􀂋 Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya [………………….], tersebut, kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkannya dalam satu perjanjian.
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak, menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bertuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
2
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengakui telah benar-benar dengan sah berhutang kepada PIHAK KEDUA, uang sejumlah Rp […………………..] (…………………….), yaitu disebabkan karena PIHAK PERTAMA telah menerima secara pinjaman dari PIHAK KEDUA jumlah uang tersebut di atas untuk dapat membeli dalam keadaan kosong sama sekali bangunan rumah tinggal berikut dengan turutannya yang terletak di…………………., setempat dikenal sebagai jalan[………………………..] No. [………], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah di atas mana didirikan bangunan rumah tinggal tersebut, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
Dan untuk penerimaan secara pinjaman atas uang sejumlah Rp [ ……………….](……) itu, PIHAK PERTAMA memberikan tanda penerimaannya (kuitansi) kepada PIHAK KEDUA berupa perjanjian ini juga.
PASAL 2
Atas hutang sejumlah Rp. [ …………………] (…..) itu tidak dipungut bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran sebagai berikut.
1. Dengan pemotongan dari gaji bersih yang tiap-tiap bulan diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp [……………….] (…..) pemotongan mana untuk pertama kali akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada bulan [………………………………..]
2. Sepanjang diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemotongan sebagaimana ditentukan d atas, setiap kali PIHAK PERTAMA menerima gaji bersih setiap bulan, dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya memperhitungkan pemotongan tersebut dengan segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang diperlukan tindakan-tindakan penagihan maka segala biaya-biaya penagihan itu biak di hadapan maupun di luar pengadilan termasuk biaya dan upah dari kuasa PIHAK KEDUA yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
3
PASAL 5
Bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, sedangkan apa yang berdasarkan perjanjian-perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA belum dibayar lunas maka selambat-lambatnya dalam waktu […..] bulan terhitung semenjak tanggal dan hari PIHAK PERTAMA berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas apa yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam PASAL 3 dari perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak, tanpa memerlukan suatu keputusan dari pengadilan atau teguran juru sita, menuntut dari PIHAK PERTAMA dengan segera dan sekaligus, tanpa pemotongan atau pun hak kompensasi apa pun juga, segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA, bilamana:
1. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
2. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan di bawah pengampunan (curatele) atau untuk dinyatakan pailit, atau bilamana PIHAK PERTAMA mengajukan salah satu dari permohonan tersebut di atas terhadap dirinya sendiri atau permohonan untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya atau bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga kehilangan haknya untuk secara bebas mengurus harta kekayaannya.
3. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA, terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya yang dimaksudkan dalam PASAL 7 di bawah ini, disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA melalui instansi yang berwenang dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak ketiga.
4. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
PASAL 7
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
4
berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihannya, maka akan dibuat suatu perjanjian tersendiri, dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai jaminan kepada PIHAK KEDUA:
‘‘Sebuah bangunan rumah tanggal dan turutan (turutan)iya, miliknya PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, dan atap genteng, terletak di [……………………….] setempat dikenal sebagai jalan[………………………………..] no. […….] didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih[………] m2, persil nomor [………….], blok [……..], jenis [………..] phase […………] no. […..], tertanggal […………………………….]. Demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan diperoleh/dimiliki PIHAK PERTAMA atas bidang tanah tersebut dia atas, terutama (tetapi tidak terbatas) hak dan ijin untuk memakai dan menempati serta mendirikan bangunan di atas bidang tanah tersebut, selanjutnya di bawah ini disebut ‘‘tanah dan bangunan’’ perjanjian-perjanjian mana merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang yang termasuk dalam perjanjian ini.
PASAL 8
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa pemberian kuasa tersebut, tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
PASAL 9
Bilamana dalam perjanjian ditetapkan suatu jangka waktu tertentu bagi PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sesuatu kewajiban tersebut terhadap PIHAK KEDUA maka lewatnya jangka waktu yang ditentukan itu saja telah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PIHAK PERTAMA telah lalai. Sehingga untuk membuktikan kelalaian itu tidak diperlukan lagi teguran atau pernyataan berupa apa pun juga.
PASAL 10
Mengenai pengakuan hutang yang termaktub dalam perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor panitera pengadilan negeri di [………………………………………]
Dibuat […………………………..]
Tanggal [………………………….]
5
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[………………………..] [………………………]


pengacara wanprestasi

PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
(Pegawai kepada Perusahaan)
Yang bertandatangan di bawah ini*):
1. Nama : [………………………………………………………..]
Jabatan : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Dalam hal ini sebagai kuasa dari ebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas […………………………..] berkedudukan di [……………………………………………………………………] berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dilampirkan pada perjanjian ini, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
􀂋 Bahwa PIHAK PERTAMA pada saat ini adalah pegawai pada PIHAK KEDUA.
􀂋 Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA : ‘‘sebuah bangunan rumah tinggal, berikut turutan dan pekarangannya, terletak dalam daerah [……………………………………………………………………………………………………………], setempat dikenal sebagai jalan [……………………………………] no. [……], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas bidang tanah di atas di mana didirikan bangunan/rumah tinggal tersebut, satu dan lain akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini dengan harga sebesar Rp [……………………………] termasuk biaya-biaya untuk pengosongannya.
􀂋 Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya [………………….], tersebut, kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkannya dalam satu perjanjian.
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak, menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bertuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
2
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengakui telah benar-benar dengan sah berhutang kepada PIHAK KEDUA, uang sejumlah Rp […………………..] (…………………….), yaitu disebabkan karena PIHAK PERTAMA telah menerima secara pinjaman dari PIHAK KEDUA jumlah uang tersebut di atas untuk dapat membeli dalam keadaan kosong sama sekali bangunan rumah tinggal berikut dengan turutannya yang terletak di…………………., setempat dikenal sebagai jalan[………………………..] No. [………], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah di atas mana didirikan bangunan rumah tinggal tersebut, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
Dan untuk penerimaan secara pinjaman atas uang sejumlah Rp [ ……………….](……) itu, PIHAK PERTAMA memberikan tanda penerimaannya (kuitansi) kepada PIHAK KEDUA berupa perjanjian ini juga.
PASAL 2
Atas hutang sejumlah Rp. [ …………………] (…..) itu tidak dipungut bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran sebagai berikut.
1. Dengan pemotongan dari gaji bersih yang tiap-tiap bulan diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp [……………….] (…..) pemotongan mana untuk pertama kali akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada bulan [………………………………..]
2. Sepanjang diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemotongan sebagaimana ditentukan d atas, setiap kali PIHAK PERTAMA menerima gaji bersih setiap bulan, dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya memperhitungkan pemotongan tersebut dengan segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang diperlukan tindakan-tindakan penagihan maka segala biaya-biaya penagihan itu biak di hadapan maupun di luar pengadilan termasuk biaya dan upah dari kuasa PIHAK KEDUA yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
3
PASAL 5
Bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, sedangkan apa yang berdasarkan perjanjian-perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA belum dibayar lunas maka selambat-lambatnya dalam waktu […..] bulan terhitung semenjak tanggal dan hari PIHAK PERTAMA berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas apa yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam PASAL 3 dari perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak, tanpa memerlukan suatu keputusan dari pengadilan atau teguran juru sita, menuntut dari PIHAK PERTAMA dengan segera dan sekaligus, tanpa pemotongan atau pun hak kompensasi apa pun juga, segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA, bilamana:
1. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
2. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan di bawah pengampunan (curatele) atau untuk dinyatakan pailit, atau bilamana PIHAK PERTAMA mengajukan salah satu dari permohonan tersebut di atas terhadap dirinya sendiri atau permohonan untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya atau bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga kehilangan haknya untuk secara bebas mengurus harta kekayaannya.
3. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA, terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya yang dimaksudkan dalam PASAL 7 di bawah ini, disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA melalui instansi yang berwenang dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak ketiga.
4. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
PASAL 7
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
4
berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihannya, maka akan dibuat suatu perjanjian tersendiri, dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai jaminan kepada PIHAK KEDUA:
‘‘Sebuah bangunan rumah tanggal dan turutan (turutan)iya, miliknya PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, dan atap genteng, terletak di [……………………….] setempat dikenal sebagai jalan[………………………………..] no. […….] didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih[………] m2, persil nomor [………….], blok [……..], jenis [………..] phase […………] no. […..], tertanggal […………………………….]. Demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan diperoleh/dimiliki PIHAK PERTAMA atas bidang tanah tersebut dia atas, terutama (tetapi tidak terbatas) hak dan ijin untuk memakai dan menempati serta mendirikan bangunan di atas bidang tanah tersebut, selanjutnya di bawah ini disebut ‘‘tanah dan bangunan’’ perjanjian-perjanjian mana merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang yang termasuk dalam perjanjian ini.
PASAL 8
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa pemberian kuasa tersebut, tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
PASAL 9
Bilamana dalam perjanjian ditetapkan suatu jangka waktu tertentu bagi PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sesuatu kewajiban tersebut terhadap PIHAK KEDUA maka lewatnya jangka waktu yang ditentukan itu saja telah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PIHAK PERTAMA telah lalai. Sehingga untuk membuktikan kelalaian itu tidak diperlukan lagi teguran atau pernyataan berupa apa pun juga.
PASAL 10
Mengenai pengakuan hutang yang termaktub dalam perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor panitera pengadilan negeri di [………………………………………]
Dibuat […………………………..]
Tanggal [………………………….]
5
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[………………………..] [………………………]


pengacara wanprestasi

PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
(Pegawai kepada Perusahaan)
Yang bertandatangan di bawah ini*):
1. Nama : [………………………………………………………..]
Jabatan : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Dalam hal ini sebagai kuasa dari ebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas […………………………..] berkedudukan di [……………………………………………………………………] berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dilampirkan pada perjanjian ini, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
􀂋 Bahwa PIHAK PERTAMA pada saat ini adalah pegawai pada PIHAK KEDUA.
􀂋 Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA : ‘‘sebuah bangunan rumah tinggal, berikut turutan dan pekarangannya, terletak dalam daerah [……………………………………………………………………………………………………………], setempat dikenal sebagai jalan [……………………………………] no. [……], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas bidang tanah di atas di mana didirikan bangunan/rumah tinggal tersebut, satu dan lain akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini dengan harga sebesar Rp [……………………………] termasuk biaya-biaya untuk pengosongannya.
􀂋 Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya [………………….], tersebut, kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkannya dalam satu perjanjian.
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak, menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bertuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
2
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengakui telah benar-benar dengan sah berhutang kepada PIHAK KEDUA, uang sejumlah Rp […………………..] (…………………….), yaitu disebabkan karena PIHAK PERTAMA telah menerima secara pinjaman dari PIHAK KEDUA jumlah uang tersebut di atas untuk dapat membeli dalam keadaan kosong sama sekali bangunan rumah tinggal berikut dengan turutannya yang terletak di…………………., setempat dikenal sebagai jalan[………………………..] No. [………], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah di atas mana didirikan bangunan rumah tinggal tersebut, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
Dan untuk penerimaan secara pinjaman atas uang sejumlah Rp [ ……………….](……) itu, PIHAK PERTAMA memberikan tanda penerimaannya (kuitansi) kepada PIHAK KEDUA berupa perjanjian ini juga.
PASAL 2
Atas hutang sejumlah Rp. [ …………………] (…..) itu tidak dipungut bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran sebagai berikut.
1. Dengan pemotongan dari gaji bersih yang tiap-tiap bulan diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp [……………….] (…..) pemotongan mana untuk pertama kali akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada bulan [………………………………..]
2. Sepanjang diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemotongan sebagaimana ditentukan d atas, setiap kali PIHAK PERTAMA menerima gaji bersih setiap bulan, dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya memperhitungkan pemotongan tersebut dengan segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang diperlukan tindakan-tindakan penagihan maka segala biaya-biaya penagihan itu biak di hadapan maupun di luar pengadilan termasuk biaya dan upah dari kuasa PIHAK KEDUA yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
3
PASAL 5
Bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, sedangkan apa yang berdasarkan perjanjian-perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA belum dibayar lunas maka selambat-lambatnya dalam waktu […..] bulan terhitung semenjak tanggal dan hari PIHAK PERTAMA berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas apa yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam PASAL 3 dari perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak, tanpa memerlukan suatu keputusan dari pengadilan atau teguran juru sita, menuntut dari PIHAK PERTAMA dengan segera dan sekaligus, tanpa pemotongan atau pun hak kompensasi apa pun juga, segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA, bilamana:
1. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
2. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan di bawah pengampunan (curatele) atau untuk dinyatakan pailit, atau bilamana PIHAK PERTAMA mengajukan salah satu dari permohonan tersebut di atas terhadap dirinya sendiri atau permohonan untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya atau bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga kehilangan haknya untuk secara bebas mengurus harta kekayaannya.
3. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA, terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya yang dimaksudkan dalam PASAL 7 di bawah ini, disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA melalui instansi yang berwenang dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak ketiga.
4. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
PASAL 7
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
4
berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihannya, maka akan dibuat suatu perjanjian tersendiri, dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai jaminan kepada PIHAK KEDUA:
‘‘Sebuah bangunan rumah tanggal dan turutan (turutan)iya, miliknya PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, dan atap genteng, terletak di [……………………….] setempat dikenal sebagai jalan[………………………………..] no. […….] didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih[………] m2, persil nomor [………….], blok [……..], jenis [………..] phase […………] no. […..], tertanggal […………………………….]. Demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan diperoleh/dimiliki PIHAK PERTAMA atas bidang tanah tersebut dia atas, terutama (tetapi tidak terbatas) hak dan ijin untuk memakai dan menempati serta mendirikan bangunan di atas bidang tanah tersebut, selanjutnya di bawah ini disebut ‘‘tanah dan bangunan’’ perjanjian-perjanjian mana merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang yang termasuk dalam perjanjian ini.
PASAL 8
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa pemberian kuasa tersebut, tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
PASAL 9
Bilamana dalam perjanjian ditetapkan suatu jangka waktu tertentu bagi PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sesuatu kewajiban tersebut terhadap PIHAK KEDUA maka lewatnya jangka waktu yang ditentukan itu saja telah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PIHAK PERTAMA telah lalai. Sehingga untuk membuktikan kelalaian itu tidak diperlukan lagi teguran atau pernyataan berupa apa pun juga.
PASAL 10
Mengenai pengakuan hutang yang termaktub dalam perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor panitera pengadilan negeri di [………………………………………]
Dibuat […………………………..]
Tanggal [………………………….]
5
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[………………………..] [………………………]


KONTAK PENGACARA HANANTA YUDHA,SH.MH.Adv & rekan

No.kontak pengacara perceraian : 081322495835, 081322495835;email :anantamener@yahoo.com

 


pengacara cerai

dalam hal terjadi perceraian

menurut undang -udang

1. pemeliharaan anak yang belum mumaziy atau dibawah 12 tahun adalah hak ibunya

2.pemeliharan anak yang belum mumaziz diserahkan kepada anak untuk memilih

3. pemeliharaan anak ditanggun oleh ayahnya


pengacara perceraian

pengacara perceraian.

pengacara perceraian

Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita – cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com
Diposkan oleh Pengacara spesialisasi kasus perceraian di 18.46 0 komentar
TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN
TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

Prosedur Berperkara

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah
anda.
Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru
damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan
dicatatkan di KUA.
Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan
pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk
mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan
yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan
Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,
maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal
anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
Buku Nikah Asli
KTP Asli
Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos
setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti,
sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang
kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di
rumah anda
Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
terkait dengan gugatan cerai anda
Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi
mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa
yang anda lakukan sudah tepat.
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda
dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon,
membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan
gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai
dengan format terlampir (lihat lampiran I).
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk
membuat Surat Gugatan atas nama anda.
Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di
Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali
tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
pendaftaran perkara.
Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan
Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan
radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya
perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan,
Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat,
penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada
saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim
yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan
surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami
tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus
hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan
bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai
perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak),
hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong
terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang
kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar
dikabulkan oleh hakim. Seperti:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga
bulan sebesar Rp____;
Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar
Rp……..setiap bulan;
Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa)
terhitung sejak….sebesar Rp….per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini)
berupa______
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian
separuh dari harta bersama.
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut
sesuai dengan bagiannya masing-masing
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan
suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang,
namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di
Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator
bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut
gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke
persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab
antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim
dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan
semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke
pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam
surat gugatan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan
perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan
sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat
gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu
(tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya
hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah
rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan
suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika
ada)?
6. Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan
dalam surat gugatan?
7. Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda
daftarkan ke pengadilan?
8. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara
(SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk
persidangan?
11. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda
sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa
Indonesia?
12. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan
materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di
Kantor Pos setempat?
13. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan
mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta
kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?

PANDUAN /TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah
anda.
Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru
damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan
dicatatkan di KUA.
Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan
pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk
mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan
yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan
Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,
maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal
anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada
hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke
bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua
anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1
tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama
secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
Buku Nikah Asli
KTP Asli
Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos
setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti,
sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang
kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di
rumah anda
Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
terkait dengan gugatan cerai anda
Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi
mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa
yang anda lakukan sudah tepat.
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda
dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon,
membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan
gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai
dengan format terlampir (lihat lampiran I).
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk
membuat Surat Gugatan atas nama anda.
Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di
Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali
tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
pendaftaran perkara.
Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan
Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan
radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya
perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan,
Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat,
penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada
saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim
yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan
surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami
tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus
hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan
bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai
perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak),
hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong
terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang
kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar
dikabulkan oleh hakim. Seperti:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga
bulan sebesar Rp____;
Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar
Rp……..setiap bulan;
Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa)
terhitung sejak….sebesar Rp….per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini)
berupa______
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian
separuh dari harta bersama.
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut
sesuai dengan bagiannya masing-masing
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan
suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang,
namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di
Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator
bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut
gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke
persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab
antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim
dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan
semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke
pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam
surat gugatan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan
perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan
sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat
gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu
(tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya
hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah
rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan
suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika
ada)?
6. Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan
dalam surat gugatan?
7. Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda
daftarkan ke pengadilan?
8. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara
(SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk
persidangan?
11. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda
sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa
Indonesia?
12. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan
materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di
Kantor Pos setempat?
13. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan
mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta
kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?

Jumat, 19 November 2010

pengacara perceraian

Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita – cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

 


pengacara perceraian

GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.


pengacara perceraian di jakarta murah

Pengacara perceraian di jakarta murah

berikut beberapa pasal sebagai gambaran apabila ada putusan pengadilan yang terkait dengan akibat dari perceraian itu sendiri :

Akibat Perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah
meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohanianak,
meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang
mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut
kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri
(21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama
membverikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.